Sabtu, 05 Mei 2012

Berdebat untuk Menolak Harta

Ada dua orang saleh yang terlibat transaksi jual beli tanah. Si pembeli mengolah tanahnya untuk ditanami, tetapi tiba-tiba ia menemukan sebuah bejana yang berisi penuh perhiasan emas. Ia memang seorang yang sangat wara’ (berhati-hati terhadap barang yang syubhat, apalagi yang haram), karena merasa bukan miliknya, ia membawa bejana berisi emas tersebut kepada penjual tanah, dan berkata, “Aku menemukan bejana berisi emas ini di tanah yang aku beli, ini pasti milikmu, ambillah!!”
Sang penjual tanah, selain saleh ia juga sangat wara’ seperti halnya si pembeli tanah itu, ia berkata, “Saya menjual tanah dan segala apa yang ada di dalamnya, jadi perhiasan-perhiasan itu memang milikmu!!”
“Tidak bisa,” Kata pembeli tanah lagi, “Aku hanya berniat (dan berakad) membeli tanahmu, dan tidak membeli emas-emasmu!!”
Penjual tanah berkata, “Emas itu engkau temukan setelah tanah itu menjadi milikmu, jadi ia memang milikmu, bukan milikku!!”
Begitulah, mereka terus berdebat untuk menolak memiliki bejana berisi perhiasan emas yang nilainya (harganya) tentu sangat tinggi. Hal itu mereka lakukan semata-mata karena tidak ingin ‘kemasukan’ dan memakan barang syubhat, yang akhirnya akan sangat menyulitkan mereka di yaumul hisaab kelak.
Karena masing-masing tidak mau ‘mengalah’ untuk memiliki perhiasan-perhiasan tersebut, mereka membawa perkaranya ke seorang Hakim. Setelah masing-masing menceritakan permasalahan dan argumennya, sang Hakim hanya menggeleng-gelengkan kepala tidak percaya, tetapi tampak sekali kekagumannya. Setelah berfikir sejenak, ia berkata, “Apakah kalian mempunyai anak!!”
Salah seorang berkata, “Saya mempunyai anak laki-laki!!”
Satunya lagi berkata, “Saya mempunyai anak perempuan!!”
Sang Hakim berkata, “Nikahkanlah anak-anak kalian, dan berikan bejana berisi emas itu kepada mereka untuk bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya!!”
Mereka berdua menerima solusi yang diputuskan Hakim, dan menikahkan anak-anak mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar